Blog Archive

Hitstat

cool graphics

Traffic Rank

MK Putuskan Penggunaan KTP & Paspor


Jakarta -Okezone.com


Dalam amar putusannya No102/PUU-VII/2009 tentang uji materiil UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) akhir mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk digunakan dalam hari penyontrengan 8 Juli mendatang.

"WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya secara konstitusional dengan menunjukkan KTP atau paspor," ucap Majelis Hakim Konstitusi MK yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Namun dalam penggunaan KTP, MK yang mengabulkan para pemohon dari Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Refly Harun, dan Maheswara Prabandono mensyaratkan, agar para pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Selanjutnya, para pemilih diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPS setempat untuk mendapatkan hak pilihnya. Terakhir, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yang berada di Indonesia ataupun luar negeri.

Penggunaan KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan MK atas dasar pasal 28 dan pasal 111 UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Amar putusan sidang rapat pleno terbuka MK ini, sesuai dengan UU No 24 tahun 2003 tentang MK atau lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 no 98, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 4316.(hri) (mbs)

continue reading.....

MK Terbitkan Panduan PHPU Pilpres


Panduan Komprehensif Memahami PHPU Pilpres


Law Corner, Jakarta.
Setelah berhasil menuntaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif selama kurang lebih 30 hari, kini MK sudah mulai bersiap diri untuk menerima permohonan PHPU Presiden/Wakil Presiden (Pilpres). Hal ini dibuktikan dengan penerbitan buku Panduan Teknis Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku ini pada dasarnya merupakan penjabaran dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku tersebut sudah mulai disebarluaskan agar para pihak yang hendak mengajukan permohonan ke MK dapat memahami teknis prosedural beracara dalam perselisihan Pilpres. Di samping itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memahami bagaimana sebetulnya aturan main dalam PHPU Pilpres.

Hadirnya buku ini sejatinya menjadi pedoman wajib bagi tim sukses capres atau kuasa hukumnya jika usai Pilpres nanti merasa perlu untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Belajar dari pengalaman PHPU Legislatif yang lalu, masih banyak kuasa hukum pemohon melakukan kesalahan teknis dalam pengajuan permohonan. Jika hal ini terjadi, maka permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi. Maka, kuasa hukum dituntut harus memahami PMK No. 17/2009 serta buku panduan teknis ini. Penjabaran dalam buku ini sangat mudah difahami karena dijelaskan dalam bentuk diagram dan flowchart (bagan alur) yang jelas. Booklet sederhana ini memuat delapan bab yang menjadi tahapan dalam penyelesaian PHPU Pilpres.
Tak hanya tata cara pengajuan yang dijabarkan, buku ini juga melampirkan semua format standar (baku) permohonan pengajuan PHPU ke MK. Dengan demikian para pihak tidak perlu bingung dengan format pengajuan permohonan karena sudah diberi contoh yang sangat jelas. Meski demikian, MK tetap membuka layanan konsultasi para pihak sebelum mengajukan perkaranya ke MK. Bahkan konsultasi tersebut tidak hanya di kantor MK, melainkan juga via online (e-mail, fax, telepon) dan juga melalui video conference.

continue reading.....

Jelang PHPU, MK Terbitkan Panduan Teknis Beracara


MK juga Terbitkan Empat PMK Terbaru


Jakarta, The Guardian Institute.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat ini telah menerbitkan buku Panduan Teknis Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Buku ini diterbitkan sebagai pedoman bagi calon legislatif yang ingin berperkara di MK. Buku saku ini juga dilengkapi dengan pedoman dan contoh penulisan (format) permohonan yang sangat rigid sehingga sangat membantu bagi para pihak yang belum pernah mengajukan permohonan ke MK. Buku setebal 78 halaman ini boleh disebut sebagai smart guide book dalam mengajukan permohonan PHPU Pemilu Legislatif. Produk terbitan MK memang tidak diperjualbelikan dan diberikan secara cuma-cuma bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin berperkara di MK baik secara langsung atau permohonan online (via internet).

Dengan diterbitkannya buku panduan tersebut, para pihak terkait yang akan berperkara di MK tidak lagi bingung mengenai hal-hal teknis dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK yang akan akan dibuka setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.


Peraturan Mahkamah Konstitusi Terbaru

Selain menerbitkan buku panduan PHPU Legislatif, MK juga menerbitkan empat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru, antara lain Pertama, PMK No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR, DPRD. Kedua, PMK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden. Ketiga, PMK No.18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Keempat, PMK No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan. Keseluruhan PMK ini sebagai hukum acara di MK dalam kontek perselisihan hasil Pemilu. PMK inilah yang akan menjadi dasar hukum dalam teknis pelaksanaan sidang perselisihan hasil Pemilu. Untuk PMK No. 16 menggantikan PMK No. 14 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya PMK terbaru. Keempat PMK tersebut juga dapat diunduh gratis di situs resmi Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id).


continue reading.....

963 Pelanggaran Dalam Pemugutan dan Penghitungan Suara


Sumber: Bawaslu RI

Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum merupakan tahapan yang paling krusial dan strategis bagi semua pihak. Bagi peserta pemilu, tahap ini akan menjadi pertaruhan apakah hasil jerih payah mereka selama masa kampanye akan diapresiasi positif oleh pemilih dengan memberikan suara kepada mereka. Bagi pemilih, pada tahap inilah mereka akan dapat menjalankan perannya untuk memilih para wakil rakyat. Sementara bagi penyelenggara pemilu, tahap ini menjadi puncak kegiatan sekaligus indikator utama untuk menilai kesuksesan penyelenggaraan pemilu.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Propinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota, terlihat bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2009 ini tidak optimal. Banyak terjadi permasalahan menyangkut distribusi surat suara, maupun pelanggaran oleh penyelenggara pemilu baik di level KPU maupun jajaran di bawahnya, sehingga menyebabkan munculnya banyak protes dan ungkapan ketidakpuasan dari masyarakat.

Total Pelanggaran : 963
•PELANGGARAN ADMINISTRASI 619 KASUS
•TINDAK PIDANA PEMILU : 138 KASUS
•LAIN – LAIN : 206 KASUS

Pelanggaran Administrasi
•Surat Suara Tertukar Antar Daerah Pemilihan (238 Kasus)
•Logistic pemilu tidak cukup, (183 kasus).
•Kotak suara sudah dalam kondisi terbuka sebelum dimulainya upacara pemungutan suara (12 kasus).
•Pemilih tidak terdaftar di DPT atau DPT tambahan tetapi dapat memberikan suara (22 kasus).
•Penghitungan suara tidak selesai pada tanggal dan hari yang sama (49 kasus).

Pelanggaran Pidana
•Money politic, (33 kasus).
•Pemilih memberikan suara lebih dari satu kali, (14 kasus).
•Sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 Kasus)
•KPPS tidak menjaga, mengamankan kotak suara(10 kasus).
•Intimidasi kepada pemilih (17 kasus).


Pelanggaran Lain-lain
Konflik Kekerasan (8 Kasus)
Terdaftar di DPStetapi tidak terdaftar di DPT (196 Kasus)



Tindak Lanjut oleh Bawaslu dan Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
259 pelanggaran administrasi yang telah ditindaklanjuti kepada KPU,
40 pelanggaran pidana yang telah diteruskan kepada instansi yang berwenang.


Permasalahan Lain
Buruknya administrasi Pemilu oleh KPU
Meskipun telah ditopang dengan keluarnya Perppu nomor 1/2009, KPU tetap saja tidak maksimal mewujudkan DPT yang mampu menjamin hak pemilih untuk memberikan suara. Bahkan dalam banyak temuan Bawaslu, DPT banyak diisi dengan ghost voters.
Dampak kesemrawutan DPT ini menyebabkan tingginya angka golput yang disebabkan karena lemahnya administrasi pemilu dan voters administration sehingga menyebabkan pemilih dipaksa golput.
Dalam hal ini, Bawaslu dan juga masyarakat telah berkali-kali mengingatkan KPU baik secara formal maupun informal, namun kurang diabaikan.


Manajemen Logistik Pemilu
Terdapat beberapa bentuk kekisruhan dalam manajemen logistik:
Surat suara tertukar antar Daerah Pemilihan.
Jumlah surat suara kurang.
Surat suara untuk pemilu ulang dipergunakan sebagai akibat dari kekurangan jumlah surat suara.
Terkait dengan surat suara tertukar, KPU mengeluarkan surat nomor 676 dan 684, yang isinya justru bertentangan dengan kehendak UU serta putusan MK.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota agar meminta dilakukan pemungutan suara ulang, guna menjamin hak pemilih agar bernilai, serta menjamin hak keterpilihan caleg.

Tidak Optimalnya Sosialisasi tentang Peserta Pemilu yang dibatalkan
•Tidak optimalnya kinerja KPU Kabupaten/Kota dalam mensosialisasikan daftar peserta pemilu yang dibatalkan status kepesertaannya dalam pemilu di wilayah yang bersangkutan, dikarenakan tidak atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
•Dalam hal ini, beberapa KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan penjelasan yang memadai tentang cakupan pembatalan tersebut. Bahkan beberapa KPPS menjelaskan kepada pemilih bahwa partai yang dibatalkan tersebut beserta seluruh nama caleg di semua tingkatan tidak boleh dipilih. Akibatnya, banyak muncul keluhan dan laporan dari caleg yang merasa dirugikan.
•Dalam hal ini, Bawaslu telah mengingatkan KPU agar mensosialisasikan secara massif dan jelas kepada pemilih mengenai sanksi pembatalan ini, namun kurang ditindaklanjuti dengan optimal

continue reading.....

Dosa Besar Pemilu 2009


Oleh : Eep Saefulloh Fatah

sumber : Kompas
Saya tak tahu jumlah mereka. Mungkin puluhan atau ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka pemegang kartu tanda penduduk dan terdaftar sebagai penduduk. Namun, mereka kehilangan hak pilih karena nama mereka tak tertera dalam daftar pemilih tetap.
Sebagian dari mereka datang ke tempat pemungutan suara pada 9 April lalu sambil membawa bukti-bukti identitas kependudukan. Tetapi, aturan melarang mereka menggunakan hak pilih mereka. Halangan administrasi merenggut hak-hak politik mereka. Mereka terabaikan. Di tengah sukacita para calon pemenang dan kesibukan partai-partai menyusun koalisi menuju pemilu presiden, Juli mendatang, tempat mereka makin tergeser dari berita pokok media massa.

Empat salah kaprah
Pencederaan hak-hak para pemilih itu adalah dosa besar Pemilu 2009 yang tak sekadar layak diratapi. Celakanya, sejumlah salah kaprah kita temukan dalam perbincangan tentang kisruh DPT. Pertama, kisruh DPT lebih banyak dipahami sebagai bencana administrasi. Ini jelas salah besar! Kisruh ini bukanlah bencana administrasi, melainkan pelecehan atas hak politik rakyat!

Mereka yang memahaminya sebagai sekadar perkara administratif tak paham bahwa bagian terpenting dalam setiap pemilu demokratis adalah terpenuhinya hak-hak politik para pemilih. Tanpa ini, pemilu cedera berat.
Adalah salah besar menjadikan hal ihwal administratif (tak tercatat dalam DPT) sebagai alasan untuk membunuh hak pilih seseorang. Semestinya administrasi harus tunduk, tersubordinasi, dibuat lentur, menyesuaikan diri untuk memenuhi hak-hak pemilih. Setiap orang yang punya bukti sah kependudukan semestinya beroleh kesempatan menunaikan hak pilihnya.
Kedua, kisruh DPT dipahami sebagai muasal persoalan. Sejatinya, kisruh ini adalah konsekuensi logis dari kekacauan administrasi kependudukan kita. Itu bukanlah sebab, melainkan akibat.
Tak satu pun dari empat presiden pada era reformasi yang berhasil menata administrasi kependudukan secara layak. Alhasil, tiga pemilu legislatif (1999, 2004, 2009), satu pemilu presiden (2004), dan lebih dari 450 pemilihan kepala daerah selama satu dasawarsa terakhir dicederai rendahnya kredibilitas data pemilih. Dicederainya hak pilih ratusan ribu —bahkan jutaan—calon pemilih dalam pemilu pada 9 April lalu adalah puncak dari kisruh permanen berulang-ulang itu.
Sejak awal reformasi sudah kerap kita dengar beragam rencana pembenahan administrasi kependudukan. Kita juga pernah mendengar rencana komputerisasi data kependudukan dan pemberlakuan nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk. Nyatanya, dalam perkara ini kita tak beranjak maju.
Ketiga, kisruh DPT dipahami sebagai buah kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu saja KPU punya andil memfasilitasi tak terkelolanya kisruh itu. Namun, KPU bukan biang keladi sendirian. Menteri Dalam Negeri (yang membawahkan otoritas pendataan dan administrasi kependudukan) dan Presiden (sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan administrasi pemerintahan) adalah pihak-pihak yang selayaknya ikut bertanggung jawab.
Maka, saya sungguh menyesalkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdengar sepotong pun permohonan maaf dari KPU, Mendagri, maupun Presiden kepada setiap orang yang hak-hak politiknya dilucuti. KPU terkesan lebih senang membela diri, Mendagri alpa bahwa ia ikut bertanggung jawab, dan Presiden lebih sibuk menyiapkan jalan terlapang menuju termin kedua pemerintahannya.
Keempat, banyak partai politik berasumsi bahwa kisruh DPT menyebabkan mereka kalah. Padahal, sungguh sulit mengaitkan serta-merta kisruh itu dengan perolehan suara setiap partai. Tak ada satu teori pun yang bisa membuktikan bahwa kisruh ini menguntungkan secara konsisten partai tertentu dan merugikan partai yang lain. Kisruh ini pun akhirnya hanya sekadar topeng pemanis untuk menyembunyikan ketidaksiapan sebagian partai untuk kalah.
Dua perkembangan
Dari balik kisruh DPT, mencuat dua kemungkinan perkembangan: perlawanan warga negara atau kemarahan partai-partai.
Para calon pemilih yang hak politiknya dicederai punya alasan kuat untuk melakukan aksi kolektif menuntut pertanggungjawaban para pejabat publik terkait. Mereka berhak memperkarakan pelecehan hak-hak politik mereka melalui jalur hukum secara elegan, tanpa kekerasan, dengan melintasi sekat partai atau pilihan politik. Demokrasi harus memberikan jalan lapang bagi perlawanan semacam ini.
Tetapi, kita layak cemas. Yang lebih mengemuka justru kemarahan partai-partai. Kisruh DPT boleh jadi hanya dijadikan instrumen politik oleh partai-partai untuk memperkarakan hasil pemilu. Menolak hasil pemilu tentu boleh-boleh saja, tetapi adalah kanak-kanak menjadikan kisruh DPT sebagai alasan pembenar sebuah kemarahan membabi buta. Adalah tak bertanggung jawab menyamarkan ketidaksiapan kalah di balik isu pelecehan hak-hak politik rakyat.
Memanjakan kemarahan partai-partai, sambil keluar dari konteks persoalan sesungguhnya, hanya akan memperbesar dosa kita dalam Pemilu 2009. Padahal, alih-alih menambah dosa, semestinya saatnya sekarang kita bertobat, yakni dengan segera membenahi data kependudukan untuk pemilu presiden besok.
EEP SAEFULLOH FATAH Pemerhati Politik dari Universitas Indonesia

continue reading.....